Laman

Sabtu, 24 September 2016

KEWARGANEGARAAN INDONESIA




Warga negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang- Undang sebagai warga negara republik Indonesia. 


PENGERTIAN WARGA NEGARA 

Rakyat adalah unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara 

   Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi berikut : 
   
         a) PENDUDUK
Mereka yang bertempat tinggal dan berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap)

         b) BUKAN PENDUDUK ( ORANG ASING)
Mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu

   Rakyat berdasarkan hubunganya dapat dibedakan menjadi berikut : 
       
         a) WARGA NEGARA
Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
       
         b) BUKAN WARGA NEGARA ( ORANG ASING)
Mereka yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.


Menurut UU, terdapat 2 asas kewarganegaraan yaitu :

    1) Ius Sanguinis
Asas yang digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan atau pertalian darah

   2) Ius Soli
Asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan wilayah atau daerah tempat orang itu lahir.




Hak kita sebagai warga negara Indonesia
     Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya kita terima

contoh : - Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
              - Bebas untuk memilih agama yang ingin dianut
              - Berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum
              - Berhak mendapat perlindungan hukum
              - Berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak

Kewajiban kita sebagai warga negara 
     kewajiban adalah suatu hal yang harus kita lakukan demi mendapatkan hak dan wewenang kita 

contoh : - Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat /daerah.
              - Wajib menghormati hak asasi manusia yang lain.
              - Wajib berperan serta untuk membela dan mempertahankan keutuhan NKRI.
              - Wajib menaati dan menjujung tinggi dasar hukum, dan dijalankan sebaik-baiknya.




PENJELASAN TAMBAHAN : 

1) Apatride : Seseorang yang kehilangan status kewarganegaraanya yang ditetapkan oleh keputusan hakim karena hal-hal tertentu.

2) Bipatride : Seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan.

3) Hak opsi : Hak menerima atau menolak kewarganegaraan

4) Hak Naturalisasi : permohonan seseorang untuk mengajukan diri menjadi warga negara dari negara tertentu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar